JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengkritik penyedia jasa transportasi online yang hanya memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kritik ini muncul setelah banyak driver melaporkan bahwa mereka bahkan tidak menerima BHR sama sekali, memicu kecaman terhadap aplikator.
Wamenaker: Aplikator Bersikap Rakus
Dalam pernyataannya, Noel menuding aplikator sebagai pihak yang serakah dan tidak memedulikan kesejahteraan driver.
“Kalian tahu enggak omni-omni lupus? Nah, itulah ojek online itu. Atau aplikator itu perilaku mereka seperti rakus, greedy. Bayangkan, mereka bukan hanya dikasih Rp 50.000 saja. Bahkan masih banyak dari mereka yang tidak mendapatkan sama sekali. Jadi tingkat rakusnya sudah terlalu kelewatan,” ujar Noel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).
Noel menegaskan bahwa baik Presiden Prabowo Subianto, masyarakat, hingga para driver telah dibohongi oleh aplikator terkait pembayaran BHR.
“Yang jelas gini. Negara dibohongi, Presiden saya dibohongin, Menteri saya dibohongin, rakyat dibohongin, driver ojek online dibohongin. Dan kita akan tuntut itu,” tegasnya.
Kemenaker Siapkan Langkah Tegas
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil seluruh aplikator penyedia transportasi online untuk meminta klarifikasi.
“Ya kita panggil semua lah. Semua. Soal tuntutan kita lihat nanti. Yang jelas akan kita panggil. Kalau perlu kita audit tuh. Kita lihat pajaknya. Kita lihat semuanya,” ungkap Noel.
Sebelumnya, puluhan pengemudi ojek online dan kurir online telah melaporkan ketidaksesuaian pembayaran BHR ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Pengemudi Ojol Kecewa: BHR Rp 50.000 Bentuk Diskriminasi
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa BHR yang hanya Rp 50.000 merupakan bentuk diskriminasi terhadap driver ojol dan kurir online.
“Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50.000 untuk BHR-nya,” ujar Lily.
Hingga pukul 11.00 WIB pada Selasa, telah masuk sekitar 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan.
“Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat,” tambahnya.
Perhitungan BHR Tidak Sesuai Regulasi
Berdasarkan aturan pemerintah, BHR seharusnya dihitung berdasarkan penghasilan tahunan driver atau kurir yang kemudian dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.
“Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia,” jelas Lily.
Para driver juga berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan mereka, mengingat pidato Presiden yang menyerukan kesejahteraan pekerja dianggap diabaikan oleh aplikator. Dengan semakin banyaknya laporan ketidaksesuaian BHR, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas demi melindungi hak para pekerja sektor transportasi online.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru