JAKARTA, bursanusantara.com – Serangan udara besar-besaran yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza pada Selasa (18/3/2025) telah menewaskan lebih dari 404 warga dan melukai 562 lainnya. Aksi ini melanggar kesepakatan gencatan senjata yang sebelumnya disepakati, menurut laporan otoritas kesehatan setempat.
Korban Jiwa Terus Bertambah
Kementerian Kesehatan Palestina menyebut banyak korban masih terperangkap di bawah reruntuhan, sementara tim penyelamat terus berupaya mengevakuasi mereka. Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan bahwa serangan ini telah memusnahkan banyak keluarga secara keseluruhan. Keterbatasan ambulans dan tenaga medis semakin memperburuk situasi, membuat para korban sulit mendapatkan pertolongan.
“Pembantaian brutal ini sekali lagi menegaskan pasukan penjajah Israel hanya memahami bahasa pembunuhan, kehancuran, dan genosida,” demikian pernyataan kantor media Gaza.
Eskalasi Militer Terbesar Sejak Gencatan Senjata
Militer Israel mengonfirmasi bahwa mereka melancarkan serangan udara yang diklaim sebagai bagian dari operasi militer terbesar sejak gencatan senjata dengan Hamas yang mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Israel berdalih bahwa serangan ini ditujukan kepada target-target Hamas.
“Serangan ini bertujuan mencapai tujuan perang yang telah diputuskan oleh eselon politik, termasuk pembebasan semua sandera baik yang masih hidup ataupun yang sudah tiada,” ujar pihak militer Israel.
Namun, Hamas menegaskan bahwa serangan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata. “Kami menuntut para mediator mendesak Netanyahu dan penjajah Zionis bertanggung jawab penuh atas pelanggaran dan pembatalan kesepakatan,” ujar perwakilan Hamas.
Kondisi Kemanusiaan Gaza Kian Memburuk
Serangan Israel ke Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 48.500 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Infrastruktur Gaza hancur lebur akibat serangan bertubi-tubi, sementara blokade total yang diberlakukan Israel semakin memperparah krisis kemanusiaan.
Komunitas internasional semakin mendesak adanya tindakan nyata untuk menghentikan pembantaian di Gaza. Dewan Keamanan PBB dan kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) menyerukan agar Israel segera menghentikan serangan yang terus menimbulkan korban sipil.
Reaksi Dunia dan Upaya Hukum
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresi militer yang terus berlanjut di Jalur Gaza.
Dunia kini menanti bagaimana komunitas internasional akan merespons eskalasi ini, sementara penderitaan warga Gaza terus berlangsung tanpa tanda-tanda mereda.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru