HeadlineNasional

RUU Perampasan Aset Dinilai Kunci Pemulihan Kepercayaan

RUU Perampasan Aset Dinilai Kunci Pemulihan Kepercayaan
Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk percepat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang selama ini lambat dan tidak optimal.

Pengesahan RUU Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

JAKARTA, BursaNusantara.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik usai mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho.

Menurutnya, pengesahan RUU ini tidak hanya mendesak dari sisi regulasi, tetapi juga menjadi penentu kredibilitas pemerintah dalam melawan kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Sponsor
Sponsor

RUU ini akan memberikan otoritas lebih luas kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Pengamanan Rapat RUU TNI Demi Ketertiban

Langkah ini, kata Hardjuno, bakal menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya di luar jangkauan hukum.

Sistem Non-Conviction Dinilai Lebih Efektif

Hardjuno menegaskan bahwa RUU ini mengadopsi pendekatan non-conviction based asset forfeiture—yaitu mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

Selama dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak kriminal, negara berhak menyitanya demi kepentingan publik dan pemulihan keuangan negara.

Baca Juga: Revisi UU Polri Dinilai Bahayakan Demokrasi dan Hak Sipil

“Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi soal kecepatan negara dalam merespons kejahatan ekonomi. Koruptor selalu satu langkah lebih cepat. Negara harus bisa mengejar dengan instrumen hukum yang lebih kuat,” ujar Hardjuno.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan RUU ini mampu mematahkan anggapan bahwa negara lemah dalam menegakkan keadilan terhadap elite pelaku kejahatan.

Risiko Tetap Ada, Tapi Negara Harus Berani

Meski menawarkan terobosan hukum, Hardjuno mengingatkan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset tetap menyimpan risiko, terutama potensi penyalahgunaan wewenang.

Namun, menurutnya, risiko tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang untuk bertindak. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat dan sistem akuntabilitas yang transparan.

Baca Juga: Kemenkop Terbitkan SE Pembentukan Kopdes Merah Putih

“Kalau kita hanya fokus pada risikonya, kita akan terus kalah oleh para pelaku korupsi. Ini waktunya negara tampil berani,” tegasnya.

RUU ini, kata dia, bukan hanya tentang alat hukum, melainkan juga simbol moral dan keberanian bangsa dalam melawan ketidakadilan yang sudah mengakar.

Respons Presiden Dinilai Belum Tegas

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Hambalang, Presiden Prabowo sempat menyinggung soal RUU ini. Ia menyatakan kemarahan terhadap maraknya praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serukan Keadilan Pertanahan

Namun, Hardjuno menilai pernyataan tersebut belum cukup sebagai sinyal konkret. Ia berharap Presiden menunjukkan sikap tegas dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ucapan ‘saya geram’ tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tindakan. Masyarakat menunggu langkah nyata dari pemimpin negara ini,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa menaikkan gaji hakim atau mengeluarkan pernyataan keras belum menyentuh akar masalah.

Uji Nyali Politik dan Moral Negara

Lebih lanjut, Hardjuno menyebut bahwa pengesahan RUU ini menjadi uji nyali bagi keberanian politik dan moral negara dalam menindak tegas para pelaku kejahatan kerah putih.

Ia menyoroti fenomena di mana para koruptor masih bisa hidup mewah bersama keluarganya, meski sudah merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga: Putin Segera Meninggal? Zelensky Yakin Perang Akan Berakhir

“Ini bukan sekadar menegakkan hukum. Ini soal menunjukkan bahwa hasil korupsi takkan pernah aman di negeri ini,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan, bila RUU ini tidak segera disahkan, maka bangsa Indonesia akan terus berada dalam siklus korupsi yang berulang dan tak pernah tuntas.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Exit mobile version