Geser kebawah untuk baca artikel
Nasional

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Sepeda Motor Disita

×

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Sepeda Motor Disita

Sebarkan artikel ini
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Sepeda Motor Disita
KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB dengan kerugian negara ditaksir Rp222 miliar.

KPK Dalami Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

JAKARTA,NusantaraOfficial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Salah satunya dengan menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah barang, termasuk sebuah sepeda motor.

Sponsor
Sponsor

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan lima tersangka dari pihak internal Bank BJB dan agensi pengendali.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dari rumah Ridwan Kamil, penyidik menyita barang elektronik dan kendaraan bermotor.

Baca Juga: KPK Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Kasus BJB

“Barang bukti yang disita antara lain barang elektronik dan kendaraan, termasuk sepeda motor. Merek motornya saya kurang hafal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).

Belum Diperiksa, Ridwan Kamil Tunggu Pemanggilan

Meski penggeledahan telah dilakukan, Ridwan Kamil belum dijadwalkan untuk diperiksa. KPK masih mengumpulkan informasi pendukung dari para saksi sebelum memanggil sosok yang dikenal publik dengan sapaan Kang Emil itu.

Asep menyebut, informasi menyeluruh dibutuhkan lantaran peran Ridwan Kamil dalam perkara ini tidak muncul di permukaan, melainkan lebih banyak berada “di belakang layar”.

Oleh karena itu, klarifikasi dari para saksi dinilai penting sebelum penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemkab OKU, Sita Dokumen Korupsi

“Peran Pak mantan gubernur ini bukan peran di depan, tapi lebih ke belakang. Maka dari itu kami butuh informasi lengkap dari para saksi terlebih dahulu,” jelas Asep.

Selain itu, proses ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang disita juga tengah dilakukan. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK menguatkan bukti sebelum memanggil Ridwan Kamil secara resmi.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH), serta tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca Juga: KPK Tangkap Dua Eks Petinggi PGN Atas Korupsi Jual Beli Gas

Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengadaan iklan yang berpotensi fiktif dan merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025, menjadi salah satu langkah awal dalam menelusuri aliran dana dan peran tokoh terkait dalam kasus ini.

Langkah KPK menunjukkan bahwa penelusuran terhadap kasus ini masih berlangsung intensif, dengan fokus pada pembuktian peran-peran krusial di balik dugaan korupsi besar di tubuh BUMD strategis.

Baca Juga: KPK Larang ASN Pakai Mobil Dinas

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru