Geser kebawah untuk baca artikel
EkonomiHeadline

Rokok Ilegal Ancam Cukai, DPR Desak Solusi Menyeluruh

×

Rokok Ilegal Ancam Cukai, DPR Desak Solusi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Ancam Cukai, DPR Desak Solusi Menyeluruh
Rokok ilegal dominasi pasar tanpa cukai. DPR desak evaluasi tarif, kebijakan HJE, dan kolaborasi lintas kementerian jaga penerimaan negara.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi sorotan serius dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Kudus, Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, rokok polos atau tanpa pita cukai mendominasi pelanggaran yang terjadi dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Sponsor
Sponsor

Rokok Polos Dominasi Pelanggaran Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan terbaru, rokok polos menempati porsi tertinggi dalam kategori rokok ilegal, yakni sebesar 95,44%.

Disusul oleh rokok berpita cukai palsu (1,95%), salah peruntukan (1,13%), rokok bekas (0,51%), dan salah personalisasi (0,37%).

Baca Juga: Defisit APBN Februari 2025 Capai Rp 31,2 Triliun, Coretax Disorot

Total potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun. Temuan ini menjadi alarm kuat akan lemahnya pengawasan sekaligus kompleksitas penyebab peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

DPR Minta Evaluasi Tarif dan Kolaborasi Lintas Sektor

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan hukum semata.

Ia menyebut akar persoalan ada pada tingginya tarif cukai dan ketatnya aturan harga jual eceran (HJE) yang membebani pelaku industri legal, khususnya kelas rokok kecil dan menengah.

“Pola-pola manipulasi seperti pemalsuan pita cukai hingga produksi rokok polos muncul karena tekanan regulasi. Ini bukan soal pelanggaran saja, tapi sistem yang belum adil,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya di Dunia 2025

Ia juga mengingatkan bahwa sektor cukai menyumbang lebih dari Rp 200 triliun per tahun bagi negara, sehingga diperlukan keseimbangan antara pengawasan dan keberlangsungan industri.

Dampak Terhadap Industri dan Tenaga Kerja

Kekhawatiran serupa disampaikan anggota Komisi XI, Muhidin Mohamad Said. Menurutnya, tren penurunan pendapatan industri rokok nasional dari tahun ke tahun telah berdampak pada produktivitas dan stabilitas ekosistem tenaga kerja yang tergantung pada sektor ini.

Muhidin menekankan pentingnya membangun sinergi kebijakan antar kementerian, terutama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul 3,26 Hektar(Buka di tab peramban baru)

Kampanye pengendalian konsumsi harus diimbangi dengan perlindungan terhadap industri legal yang menyerap jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga karyawan pabrik.

“Jangan sampai pendekatan sektoral mengorbankan industri yang selama ini menyokong ekonomi lokal,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Suara Pelaku Industri

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyebut Komisi XI akan segera menindaklanjuti masukan dari pelaku industri mengenai penurunan penjualan dan ancaman persaingan tidak sehat dari rokok ilegal.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum lebih tegas dalam menindak produsen dan distributor rokok ilegal, sembari membuka ruang dialog dengan pelaku industri legal yang terdampak.

Baca Juga: Jasa Marga: 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

“Harus dilihat secara jernih, apakah turunnya jumlah perokok itu karena kesadaran masyarakat atau justru pergeseran konsumsi ke produk ilegal,” ujar Wihadi.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya produk-produk alternatif yang menyerupai rokok namun tidak dikenakan cukai, yang turut menggerus pasar industri rokok legal.

Ke depan, pengawasan yang komprehensif, kebijakan fiskal yang seimbang, serta perlindungan terhadap industri patuh hukum menjadi kunci menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan sektor usaha dan tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem tembakau.

Baca Juga: DPR Apresiasi Kejagung Kembalikan 1 Juta Hektare Lahan ke Negara

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru