JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).
Tuduhan Tanpa Bukti Rugikan Nama Baik
Menurut Heri, tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak disertai dengan alat bukti yang sah. Informasi tersebut kemudian disebarkan ke publik dan dianggap mencoreng reputasi Ridwan Kamil.
“Pernyataan sepihak yang disampaikan oleh pihak LM sangat merugikan klien kami, terlebih karena disampaikan tanpa bukti dan sudah tersebar ke ruang publik,” ujar Heri.
Respons Balik Ancaman Hukum
Sebelum pelaporan resmi ini, kedua belah pihak sempat saling melayangkan ancaman untuk menempuh jalur hukum.
Lisa Mariana sebelumnya mengancam akan membawa kasus ini ke kepolisian jika somasi yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil tidak direspons.
Menanggapi itu, pihak Ridwan Kamil tidak tinggal diam dan melalui pengacaranya menyatakan akan mengambil langkah hukum atas tudingan yang dinilai tidak berdasar.
“Jika pihak LM tetap menyebarkan tuduhan tanpa dasar, maka tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tutup Heri.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru