JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ribuan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari pekerja di seluruh Indonesia. Hingga akhir Maret 2025, sebanyak 1.604 laporan telah masuk ke Posko THR Kemnaker, terdiri dari konsultasi dan pengaduan.
Ribuan Pengaduan, 40 Perusahaan Belum Bayar THR
Kemenaker telah menangani sekitar 60 persen dari total laporan yang masuk. Namun, masih tersisa 127 aduan yang belum diproses.
“Total seluruh Indonesia ada 1.604 laporan. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen sudah kami respons. Sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Yassierli, pejabat di Kemenaker, dalam keterangannya di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, sebanyak 40 perusahaan diketahui belum membayarkan THR kepada pegawainya. Meski begitu, Yassierli belum mengungkapkan detail nama-nama perusahaan yang masih menunggak kewajiban tersebut.
“Tadi pagi saya mendapatkan laporan ada sekitar 40 perusahaan yang belum membayar THR. Kami masih melihat detail kasusnya dan akan segera mengambil langkah yang diperlukan,” ungkapnya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi. Regulasi terkait kewajiban pembayaran THR sudah jelas, dan perusahaan diharapkan mematuhinya.
“THR adalah hak pekerja dan sudah menjadi budaya di Indonesia. Perusahaan harus mematuhi aturan ini,” tegas Yassierli.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu, maka akan dikenakan denda. Selain itu, Kemenaker akan memberikan peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait.
“Kami memberikan waktu 7 hari kepada perusahaan untuk merespons pengaduan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengeluarkan nota pemeriksaan dalam 3 hari. Jika tetap tidak diindahkan, rekomendasi sanksi administratif akan diberikan,” jelasnya.
Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meninjau kelangsungan bisnis perusahaan yang melanggar aturan.
DPR Desak Pemenuhan Hak Tenaga Kesehatan Selama Mudik
Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah untuk memastikan tenaga kesehatan mendapatkan hak mereka selama musim mudik Lebaran 2025.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan selama arus mudik. Mereka harus mendapatkan apresiasi yang layak, termasuk THR, insentif tambahan, serta fasilitas kerja yang memadai,” ujar Netty pada Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus memastikan fasilitas kesehatan di berbagai titik strategis, seperti rest area, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, dapat beroperasi dengan baik selama periode mudik.
Kesiapan Layanan Kesehatan untuk Pemudik
Netty menekankan bahwa kesiapan layanan kesehatan selama mudik sangat penting untuk menjamin keselamatan pemudik.
“Setiap tahun, arus mudik selalu menjadi tantangan, baik dari sisi transportasi maupun kesehatan. Posko kesehatan harus siaga 24 jam, rumah sakit dan puskesmas harus siap menghadapi lonjakan pasien,” jelasnya.
Selain itu, koordinasi antara Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan harus diperkuat agar masyarakat tetap mendapatkan layanan medis optimal selama perjalanan.
“Kami juga mendorong penyediaan layanan telemedicine bagi pemudik yang membutuhkan konsultasi medis jarak jauh, serta kesiapan obat dan alat kesehatan untuk menangani kondisi darurat seperti hipertensi, jantung, diabetes, dan kelelahan,” pungkasnya.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru