JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keberadaan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO tidak akan menyalahi atau menggandakan tugas Kantor Staf Presiden (KSP).
Pernyataan ini disampaikan merespons gugatan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung yang mempersoalkan keabsahan pembentukan PCO.
Gugatan Terhadap Keabsahan PCO
Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mereka menilai ada potensi tumpang tindih kewenangan antara PCO dan KSP.
Empat pasal dalam Perpres yang menjadi objek gugatan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Permohonan ini didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 17 April 2025.
Menurut pihak penggugat, PCO seolah-olah mengulang fungsi KSP dalam urusan komunikasi publik Presiden, yang seharusnya sudah cukup ditangani oleh satu institusi saja.
Penegasan Prasetyo Soal Desain Awal PCO
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa PCO dibentuk dengan skema pembagian tugas yang telah dipikirkan sejak awal oleh pemerintah.
Ia menilai gugatan tersebut tidak mencerminkan semangat sebenarnya dari keberadaan PCO yang dirancang untuk mengisi ruang komunikasi yang lebih luas.
“Rasa-rasanya semangatnya bukan itu ya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Senin (21/4/2025). “Karena dari awal, PCO dan KSP sudah didesain agar tidak saling tumpang tindih.”
Salinan Gugatan Belum Diterima Resmi
Meski isu ini sudah ramai dibicarakan publik, Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung.
Ia menyebut akan mempelajari dokumen tersebut lebih lanjut jika sudah diterima secara formal. Pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini kan hari Senin, saya belum terima copy-an gugatan itu. Tapi apapun nanti coba kita pelajari,” tuturnya.
Presiden Ingin Komunikasi yang Lebih Efektif
Salah satu alasan pendirian PCO adalah untuk memperkuat komunikasi kepresidenan agar lebih terstruktur dan profesional di tengah tantangan informasi era digital.
KSP tetap menjalankan fungsi koordinasi lintas sektor dan pemantauan isu strategis. Sementara PCO difokuskan pada kanal komunikasi resmi Presiden ke publik.
Pemisahan tugas ini dianggap krusial dalam menghadirkan komunikasi negara yang konsisten, sistematis, dan tepat sasaran.
Pemerintah memastikan bahwa meski ada gugatan yang dilayangkan, fungsi komunikasi publik Presiden akan tetap berjalan melalui lembaga yang sudah disiapkan dengan dasar hukum yang sah dan visi kelembagaan yang jelas.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru