Nasional

Pemerintah Terapkan FWA bagi ASN untuk Atasi Arus Balik Lebaran

Pemerintah Terapkan FWA bagi ASN untuk Atasi Arus Balik Lebaran
Menteri PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada 8 April 2025 guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran dan Nyepi.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan arus balik Idulfitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Penyesuaian FWA untuk ASN

Penetapan kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pemangku kepentingan. Rini mengungkapkan bahwa fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan harus tetap memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

Sponsor
Sponsor

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap menjaga kualitas layanan,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Tak Semua ASN Dapat THR 2025, Ini Daftar yang Tidak Berhak

Penyesuaian ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada hari yang sama. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan.

Aturan Pelaksanaan FWA

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing. Pengaturan ini harus mempertimbangkan beberapa aspek utama:

Prinsip Pelaksanaan FWA:

  • Akuntabilitas tetap terjaga.
  • Kinerja harus terukur dan efektif.
  • Layanan publik tidak boleh terganggu.

FWA bukan hal baru dalam kebijakan ASN. Sebelumnya, SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 telah mengatur FWA selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri, yaitu pada 24-27 Maret 2025. Namun, dalam SE terbaru, penyesuaian ini diperpanjang satu hari hingga 8 April 2025.

Baca Juga: Harga BBM Turun Saat Lebaran 2025, Ini Rincian Terbarunya

Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal. Oleh karena itu, instansi pemerintahan diimbau untuk:

  • Mengatur jadwal kerja ASN secara efisien.
  • Memastikan jumlah petugas layanan memadai.
  • Mengoptimalkan teknologi informasi dalam sistem pelayanan.

Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi tantangan mobilitas masyarakat selama arus balik dan tetap mempertahankan kualitas layanan kepada publik.

Kolaborasi Antar Instansi

Rini menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi antar pimpinan instansi. Setiap instansi harus mampu menyesuaikan kebijakan dengan situasi dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: KPK Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Beri Izin

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujar Rini.

Selain itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan memanfaatkan kanal LAPOR! dan turut berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas layanan pemerintahan yang lebih luas.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Exit mobile version