Geser kebawah untuk baca artikel
Ekonomi

Ombudsman Desak Sanksi Tegas bagi Ormas Pungli THR

×

Ombudsman Desak Sanksi Tegas bagi Ormas Pungli THR

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Desak Sanksi Tegas Bagi Ormas Pungli THR
Ketua Ombudsman RI menegaskan bahwa pungutan liar THR oleh ormas harus ditindak tegas karena bertentangan dengan aturan hukum.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai bahwa skema pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) atas nama tunjangan hari raya (THR) perlu mendapatkan sanksi dari aparat penegak hukum. Najih menegaskan bahwa pungli ini berada di luar pola yang diakui secara hukum, seperti corporate social responsibility (CSR) dari para pelaku usaha.

Pungli THR oleh Ormas Bertentangan dengan Hukum

Najih menekankan bahwa pelaku usaha tidak seharusnya mematuhi permintaan pungli dari ormas. Ia menilai bahwa ormas-ormas tersebut sudah diberikan kelonggaran oleh para pelaku usaha dalam bentuk CSR. Oleh karena itu, jika masih ada permintaan THR atau bentuk pungutan lain di luar mekanisme yang sah, pelaku usaha sebaiknya menolaknya.

Sponsor
Sponsor

“Menurut saya perlu melapor kepada penegak hukum dan meminta perlindungan supaya masalah seperti ini bisa diatasi. Karena itu sebenarnya sudah tidak dalam wilayah kewenangan atau hak. Maksud saya, pelaku usaha itu kan sudah ada pola CSR,” ujar Najih saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3/2025).

Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas

Najih meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar gangguan eksternal seperti pungutan liar dapat diatasi secara efektif.

“Saya kira bisa digunakan dengan pola-pola ini yang sudah ternormakan (CSR). Hal-hal yang di luar ketentuan itu hendaknya tidak dipatuhi oleh pelaku usaha, nggak usah diikutin. Tentu kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada mereka agar usaha mereka lancar,” tegasnya.

Najih juga menegaskan bahwa pola CSR yang sudah ada harus menjadi standar dalam interaksi antara pelaku usaha dan ormas. Permintaan THR di luar mekanisme resmi dianggap sebagai tindakan ilegal yang merugikan dunia usaha dan harus dihentikan.

Kadin: Pemerintah dan Polisi Harus Hadir

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, berharap pemerintah dan kepolisian mengambil peran aktif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Menurutnya, polemik mengenai permintaan THR oleh ormas dan oknum aparat keamanan harus segera dituntaskan.

“Kami berharap isu-isu mengenai adanya oknum-oknum ormas yang meminta THR kepada pengusaha atau perusahaan yang memanfaatkan momentum Idulfitri, menurut hemat kami negara dan kepolisian harus berani tegas,” katanya di Jakarta, Senin (17/4/2025).

Sarman menambahkan bahwa kepastian hukum sangat penting bagi dunia usaha agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya tanpa tekanan eksternal yang merugikan.

Dengan pernyataan tegas dari Ombudsman dan Kadin, harapannya tindakan pungli oleh ormas dapat segera dihentikan, sehingga dunia usaha tetap kondusif dan tidak terbebani oleh permintaan yang tidak sesuai aturan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru