Geser kebawah untuk baca artikel
HeadlineNasional

KPK Geledah Kantor Pemkab OKU, Sita Dokumen Korupsi

×

KPK Geledah Kantor Pemkab OKU, Sita Dokumen Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Kantor Pemkab OKU Sita Dokumen Korupsi
KPK geledah kantor Pemkab OKU dan sita dokumen terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Giat ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa waktu lalu.

KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab OKU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2025. Penyidik menyasar berbagai kantor pemerintahan dan rumah pribadi para tersangka.

Sponsor
Sponsor

“Penggeledahan dilakukan di kantor PUPR OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU termasuk kantor bupati, sekda, dan BKAD. Selain itu, kami juga menggeledah rumah dinas bupati, kantor DPRD OKU, serta Bank Sumsel Babel KCP Baturaja,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Lokasi lainnya yang turut digeledah adalah kantor Dinas Perkim, Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor BCA KCP Baturaja, hingga rumah para tersangka.

Bukti yang Disita KPK

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU.

“Dokumen yang disita mencakup pokir DPRD OKU tahun 2025, kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, serta dokumen lain yang relevan dengan perkara ini,” ungkap Tessa.

Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.

Enam Tersangka dalam Kasus Suap

KPK secara resmi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR OKU. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam OTT pada Sabtu (15/3/2025) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.

Berikut daftar tersangka:

Penerima Suap:

  • Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
  • M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
  • Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
  • Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

Pemberi Suap:

  • M Fauzi alias Fablo (Pihak swasta)
  • Ahmad Sugeng Santoso (Pihak swasta)

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak keterlibatan pihak lain serta aliran dana korupsi dalam proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR OKU. KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru