JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Aksi pengawasan laut Indonesia kembali membuahkan hasil. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh dua kapal asing berbendera Vietnam di perairan strategis Natuna Utara pada Senin, 14 April 2025.
Kapal Asing Tertangkap Gunakan Trawl di Laut Natuna
Kedua kapal tersebut masing-masing bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Mereka tertangkap basah saat melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jenis pair trawl metode yang telah dilarang total di Indonesia karena dampaknya yang merusak ekosistem laut.
Aksi penindakan bermula dari deteksi kapal pengawas ORCA 03 milik KKP yang tengah berpatroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, kapal-kapal Vietnam tersebut diketahui beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia.
Upaya Melarikan Diri dan Penangkapan Taktis
Kedua kapal asing sempat mencoba kabur dan menyeberang batas negara kembali ke wilayah Vietnam. Namun, petugas patroli bertindak sigap dengan mengerahkan armada cepat Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil melumpuhkan mereka di tengah laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penggunaan jaring trawl terutama dalam formasi pair trawl merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi kelautan Indonesia.
“Alat tangkap ini sangat merusak. Selain mengambil ikan dalam jumlah besar tanpa seleksi ukuran, juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut kita,” ujar Pung dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).
Potensi Kerugian Negara Capai Rp152,8 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut membawa sekitar 4.500 kilogram hasil tangkapan ikan campuran. Selain itu, terdapat 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam yang turut diamankan.
Kerugian negara yang berhasil dicegah dari aksi illegal fishing ini diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar. Nilai tersebut mencakup hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, serta pelanggaran penggunaan alat tangkap terlarang.
Proses Hukum dan Komitmen Pengawasan
Saat ini, kedua kapal beserta seluruh awaknya telah ditahan di Dermaga PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KKP menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, antara lain Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo Pasal 102.
Meski tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Pung Nugroho menegaskan bahwa kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tetap menjadi prioritas.
“Pengawasan tidak akan kendur. Kita terus berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masa depan sektor perikanan nasional,” tegasnya.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru