JAKARTA, bursanusantara.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. SE ini ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang membidangi koperasi di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk memberikan panduan terkait pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujar Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Dalam SE tersebut, ditetapkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung dari Maret hingga Juni 2025. Pada tahap sosialisasi dan persiapan yang dimulai Maret 2025, dilakukan penyuluhan intensif kepada seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Mekanisme Musyawarah Desa dalam Pembentukan Koperasi
Sebagai bagian dari proses pembentukan, setiap desa yang ditargetkan mendirikan koperasi diwajibkan mengadakan musyawarah desa khusus. Forum ini berfungsi sebagai wadah bagi warga desa untuk menyepakati pendirian koperasi, menyusun anggaran dasar awal, serta menentukan aspek penting lainnya seperti jenis usaha, modal dasar, dan keanggotaan awal.
“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.
Pengesahan Badan Hukum dan Integrasi Koperasi Eksisting
Setelah kesepakatan musyawarah desa tercapai, tahap berikutnya adalah pengesahan badan hukum koperasi. Proses ini melibatkan pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris, yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
Bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Jika dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan ke dalam skema Kopdes Merah Putih. Sebaliknya, koperasi desa yang kurang aktif atau mengalami kendala operasional akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
Ketentuan Khusus untuk Desa Berpenduduk Kecil
Dalam SE ini juga disebutkan bahwa untuk desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi desa dapat dilakukan secara lintas desa. Dengan demikian, beberapa desa kecil dapat bergabung untuk membentuk satu koperasi bersama, tanpa perlu mendirikan koperasi baru dari awal.
“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan koperasi desa dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat ekonomi berbasis gotong royong di seluruh Indonesia.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru