Geser kebawah untuk baca artikel
Ekonomi

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Perubahannya

×

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Perubahannya

Sebarkan artikel ini
DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI Ini Poin Perubahannya
DPR RI mengesahkan revisi UU TNI, mengubah aturan jabatan sipil untuk TNI aktif dan menaikkan batas usia pensiun prajurit. Simak selengkapnya.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Sponsor
Sponsor

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Lalu, apa saja perubahan dalam revisi UU TNI yang baru saja disahkan?

TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian/Lembaga

Salah satu perubahan yang paling disorot dalam revisi UU TNI adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil. Sebelumnya, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama menyebutkan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Namun, dalam revisi UU TNI yang baru, aturan tersebut diubah. Kini, prajurit TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus mundur dari dinas aktif. Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang diperbolehkan:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  • Sekretariat Negara (Setneg) yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung (MA)

Sementara itu, prajurit TNI tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ingin menjabat di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut.

Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Selain perubahan aturan jabatan sipil, revisi UU TNI juga mengubah batas usia pensiun prajurit. Jika sebelumnya perwira harus pensiun di usia 58 tahun dan bintara serta tamtama di usia 53 tahun, kini batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat masing-masing.

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang dua kali sesuai keputusan presiden

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kepemimpinan di dalam tubuh TNI.

Tambahan Tugas Pokok TNI

Dalam revisi UU TNI, pemerintah juga menambahkan tugas pokok baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).

  • Pasal 7 Ayat (15): TNI kini memiliki tugas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber yang semakin berkembang di era digital.
  • Pasal 7 Ayat (16): TNI juga ditugaskan untuk membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Penambahan tugas ini diharapkan mampu memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Seperti dikutip dari Kompas.com, revisi UU TNI ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga, sementara yang lain menilai ada potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan sipil. Meski demikian, pemerintah dan DPR berkomitmen bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pertahanan dan keamanan nasional.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru