JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dengan mengamankan lebih dari 1 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah ini dan berharap pengawasan ketat dilakukan agar aset yang telah dikembalikan ke negara tidak kembali disalahgunakan.
DPR Beri Apresiasi, Minta Pengawasan Berlanjut
Menurut Sahroni, upaya Kejagung dalam menyelamatkan aset negara patut diapresiasi. Ia menilai kinerja yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejagung, khususnya Satgas PKH, dalam menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan lahan ini. Pengembalian aset seperti ini adalah langkah nyata dalam upaya memulihkan kerugian negara,” ujar Sahroni pada Jumat (28/3/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemulihan aset bukanlah akhir dari permasalahan. Menurutnya, pengawasan ketat harus tetap dilakukan agar lahan yang telah diserahkan ke negara, khususnya yang dikelola oleh BUMN, tidak kembali menjadi ajang penyimpangan.
“Walaupun sudah dikelola BUMN, Kejagung harus tetap memastikan tidak ada celah penyalahgunaan lagi. Jangan sampai aset yang sudah diselamatkan malah kembali jatuh ke tangan yang salah,” tegasnya.
Kejagung Amankan 1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1.001.674,14 hektare lahan sawit ilegal dari total target 1.177.194,34 hektare. Proses penguasaan dan penyerahan lahan ini dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
“Kami telah berhasil menguasai lahan ilegal ini yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terkait dengan 369 perusahaan yang sebelumnya beroperasi tanpa izin yang sah,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (26/3/2025).
Sebagai bagian dari langkah pemulihan aset negara, Kejagung telah menyerahkan sebagian besar lahan ini kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara. Pada tahap pertama, sebanyak 221.868 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group telah diserahkan kepada negara.
“Hari ini, kami kembali menyerahkan 216.997 hektare lahan kepada negara yang sebelumnya dikuasai oleh 109 perusahaan berbeda,” tambah Febrie.
Langkah Nyata Berantas Korupsi di Sektor SDA
Penyitaan dan pengembalian lahan ilegal ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memerangi korupsi di sektor sumber daya alam. Banyak kasus serupa yang merugikan negara hingga triliunan rupiah akibat eksploitasi ilegal lahan negara oleh perusahaan swasta.
Komisi III DPR menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung langkah Kejagung dalam upaya memulihkan aset negara dan memberantas korupsi. Sahroni menekankan pentingnya strategi yang lebih agresif untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus serupa.
“Setiap kasus korupsi harus diusut hingga ke akarnya. Uang dan aset yang dirampas dari negara harus segera dilacak, disita, dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru