JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir terkait kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperpanjang kebijakan tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Sedang Disiapkan
DJP menegaskan bahwa perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi WP OP UMKM masih dalam proses penyusunan regulasi. Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, pembayaran dan pelaporan pajak yang telah dilakukan sejak Januari 2025 akan disesuaikan setelah aturan resmi diumumkan.
“Tidak perlu ada kekhawatiran. Semua kewajiban pajak yang telah dibayarkan dan dilaporkan sejak awal 2025 akan dilakukan penyesuaian setelah regulasi baru diterbitkan,” tulis DJP dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Kamis (27/3).
Subjek yang Mendapatkan Perpanjangan Tarif PPh Final
DJP menjelaskan bahwa perpanjangan tarif PPh Final 0,5% diberikan kepada WP OP UMKM yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang terdaftar sebelum atau pada 2018 serta masih memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu hingga akhir 2024.
Bagi WP OP UMKM yang termasuk dalam kategori tersebut, mereka diperbolehkan untuk tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Bahkan, jika mereka sudah mengajukan pemberitahuan NPPN, hal itu tidak akan membatalkan hak mereka untuk mendapatkan perpanjangan tarif PPh Final 0,5%.
Ketentuan PPh Final UMKM dalam Regulasi Sebelumnya
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM seharusnya berakhir pada 2024. Aturan ini telah diberlakukan sejak 2018 dengan ketentuan jangka waktu maksimal bagi masing-masing jenis wajib pajak. Sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% adalah:
- Maksimal 7 tahun untuk WP orang pribadi.
- Maksimal 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), serta perseroan perorangan.
- Maksimal 3 tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Dengan demikian, jika tidak ada regulasi baru, sekitar 1,23 juta WP UMKM yang sebelumnya menikmati tarif PPh Final 0,5% harus mulai membayar pajak dengan skema tarif normal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mulai 2025.
Tarif PPh Final UMKM Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu
Saat ini, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% masih berlaku bagi WP OP dan WP badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Skema tarif ini memberikan kemudahan bagi UMKM agar tidak terbebani oleh tarif pajak progresif seperti yang berlaku pada skema PPh reguler.
Dengan rencana perpanjangan yang sedang disiapkan, pelaku UMKM diharapkan tetap dapat menikmati kemudahan dalam pembayaran pajak, sekaligus memberikan kepastian bagi sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia. Namun, para pelaku UMKM tetap harus memantau kebijakan terbaru dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru