Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan 2024: Panduan Lengkap e-Filing Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Panduan Lengkap E Filing Pajak
Panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing Pajak.go.id. Ketahui batas waktu, denda keterlambatan, serta langkah pengisian formulir 1770 S & 1770 SS.

JAKARTA, bursanusantara.com – Lebih dari 9,7 juta warga negara telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun pajak 2024. Jika Anda belum melaporkan SPT Tahunan 2024, berikut adalah panduan pengisian formulir SPT 1770 S dan 1770 SS secara online melalui laman Pajak.go.id atau e-Filing.

Capaian Laporan SPT Tahunan 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (21/3/2025), sebanyak 9,95 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Dari jumlah tersebut, 9,67 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 283.000 lainnya adalah wajib pajak badan.

Sponsor
Sponsor

“Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan mencapai 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Namun, angka tersebut baru mencapai 59,7 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan 2024, yang ditetapkan sebesar 16,21 juta SPT. Target ini hanya mencakup 81,92 persen dari total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT, yaitu sebanyak 19,8 juta SPT.

Status SPT: Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Dwi Astuti menjelaskan bahwa laporan SPT Tahunan mencakup SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar. Status lebih bayar terjadi jika pajak yang dibayar lebih besar dari yang terutang, sementara kurang bayar bisa disebabkan oleh kesalahan perhitungan atau pengisian kode billing.

“Bagi wajib pajak dengan status lebih bayar, tersedia opsi untuk mengajukan restitusi atau mengompensasi kelebihan pembayaran untuk tahun berikutnya. Sementara itu, wajib pajak tertentu dapat memperoleh pengembalian pendahuluan dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023,” tambahnya.

Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan

Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Panduan Pengisian SPT 1770 SS (Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta)

Bagi wajib pajak dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta, pengisian SPT menggunakan formulir 1770 SS dapat dilakukan melalui e-Filing dengan langkah berikut:

  1. Buka situs www.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta kata sandi.
  2. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.
  3. Klik Buat SPT dan ikuti panduan pengisian.
  4. Isi data penghasilan sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.
  5. Masukkan daftar harta dan kewajiban, seperti kendaraan, perhiasan, dan cicilan kredit.
  6. Klik Setuju pada bagian pernyataan untuk menyelesaikan proses pengisian.
  7. Simpan dan kirim SPT, lalu periksa email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Alternatif lain, wajib pajak dapat menggunakan e-Form dengan langkah serupa, tetapi formulir dapat diisi secara offline sebelum dikirimkan kembali melalui sistem DJP.

Panduan Pengisian SPT 1770 S (Penghasilan di Atas Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan formulir 1770 S dengan langkah berikut:

  1. Login ke www.pajak.go.id, pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.
  2. Pilih Buat SPT, kemudian pilih metode pengisian (panduan atau formulir manual).
  3. Isi data pemotongan pajak dari formulir 1721-A2.
  4. Tambahkan penghasilan dalam negeri dan luar negeri (jika ada).
  5. Masukkan daftar harta dan utang sesuai dengan data tahun sebelumnya atau yang baru.
  6. Isi informasi zakat/sumbangan keagamaan yang telah dibayarkan.
  7. Periksa perhitungan pajak dan status akhir (lebih bayar, kurang bayar, atau nihil).
  8. Jika semua data telah benar, klik Setuju dan kirim SPT.

Pelaporan SPT tepat waktu dapat menghindarkan wajib pajak dari denda dan sanksi administrasi. Jangan tunggu hingga batas waktu pelaporan berakhir untuk menghindari gangguan sistem akibat lonjakan pengguna. Laporkan SPT Anda segera melalui Pajak.go.id untuk kepatuhan perpajakan yang lebih baik!

Manfaat Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

  1. Menghindari Sanksi Administratif – Denda akibat keterlambatan pelaporan dapat menambah beban keuangan wajib pajak.
  2. Memudahkan Pengajuan Kredit Perbankan – Laporan SPT sering menjadi syarat dalam pengajuan kredit perumahan, kendaraan, atau usaha.
  3. Mendukung Rekam Jejak Keuangan – Pelaporan pajak yang tertib memperkuat kredibilitas keuangan seseorang di mata lembaga keuangan.
  4. Menghindari Pemeriksaan Pajak – Kepatuhan pajak yang baik mengurangi risiko diperiksa oleh otoritas pajak.
  5. Menjaga Hak atas Pengembalian Pajak – Jika terjadi kelebihan bayar, wajib pajak bisa mengajukan restitusi dengan lebih mudah.

Solusi bagi Wajib Pajak yang Mengalami Kendala

Jika mengalami kendala dalam pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui:

  • Kring Pajak 1500200
  • Live Chat di situs Pajak.go.id
  • Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat
  • Media sosial resmi DJP

Jangan ragu untuk mencari bantuan jika menghadapi kendala teknis atau administratif agar proses pelaporan berjalan lancar.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan memahami prosedur yang benar dan melaporkan SPT tepat waktu, wajib pajak dapat terhindar dari denda, menjaga kepatuhan pajak, serta memperoleh manfaat finansial lainnya. Pastikan Anda segera melaporkan SPT sebelum batas waktu 31 Maret 2025 agar tidak terkena sanksi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi www.pajak.go.id atau hubungi layanan pajak terdekat.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Exit mobile version