Nasional

BPJPH Temukan Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi

BPJPH Temukan Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi
BPJPH mengungkapkan sejumlah produk marshmallow bersertifikat halal mengandung unsur babi dan menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran produk makanan mengandung babi yang telah mengantongi sertifikat halal di pasar domestik.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa hasil pengawasan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya sembilan batch produk pangan olahan yang positif mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA atau peptida spesifik porcine.

Sponsor
Sponsor

Rincian Produk Marshmallow Mengandung Babi

Sebagian besar produk yang tercatat dalam temuan ini adalah marshmallow. Dari sembilan batch produk yang dinyatakan mengandung babi, delapan di antaranya merupakan produk marshmallow impor dari Filipina dan China. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Ekosistem Digital dan Kebebasan Pers

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Filipina)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
  • ChompChomp Car Mallow (China)
  • ChompChomp Flower Mallow (China)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)
  • Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla (China)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
  • Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat (China)

Selain itu, satu produk lain yang terdeteksi adalah Hakiki Gelatin yang berasal dari Surabaya.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Sertifikasi Halal

Ahmad menyampaikan bahwa tujuh dari produk yang telah bersertifikat halal dan terbukti mengandung babi langsung dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran.

Baca Juga: PANI (PIK2) Siap Gelar RUPST, Targetkan Rp 5,3 T

Sedangkan dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikat halal namun terindikasi tidak memberikan data akurat dalam registrasi, mendapat sanksi peringatan dari BPOM serta diwajibkan untuk menarik produknya dari pasar.

Imbauan untuk Masyarakat dan Langkah Pengawasan Berkelanjutan

BPJPH menegaskan komitmennya bersama BPOM untuk terus memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.

Ahmad juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan ini.

Baca Jaga: Artis Sekar Arum Tersangka Kasus Uang Palsu

Bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan regulasi, BPJPH membuka kanal pengaduan melalui email resmi layanan@halal.go.id.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Exit mobile version