Geser kebawah untuk baca artikel
EkonomiHeadline

Pemerintah Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April

×

Pemerintah Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Hingga 11 April
Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan WP OP hingga 11 April 2025, menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April 2025. Kebijakan ini ditetapkan guna mengakomodasi adanya libur panjang Lebaran yang bertepatan dengan batas pelaporan SPT.

Kebijakan Baru: Pelaporan SPT Tanpa Sanksi Administratif

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan mereka paling lambat 11 April 2025.

Sponsor
Sponsor

Alasan Relaksasi Pelaporan SPT

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP yang semula ditetapkan pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 25 Maret 2025 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang mengurangi jumlah hari kerja efektif dalam bulan Maret.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh sekaligus pelaporannya, hanya untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 saja,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).

Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT, asalkan disampaikan sebelum batas waktu relaksasi, yakni 11 April 2025.

Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi WP OP yang terkena dampak dari keterbatasan hari kerja akibat libur panjang. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajibannya dengan lebih leluasa tanpa dikenakan sanksi administratif.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu pelaporan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru