Geser kebawah untuk baca artikel
HeadlineNasional

TNI Dapat Peran Baru Tangani Ancaman Siber, Ini Implikasinya

×

TNI Dapat Peran Baru Tangani Ancaman Siber, Ini Implikasinya

Sebarkan artikel ini
TNI Dapat Peran Baru Tangani Ancaman Siber Ini Implikasinya
Revisi UU TNI menambah peran militer dalam menangani ancaman siber, termasuk serangan terhadap sistem pertahanan dan infrastruktur nasional.

JAKARTA, bursanusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memperluas peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman siber. Langkah ini tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI yang memberikan wewenang kepada TNI untuk menangani serangan siber yang berpotensi mengancam sistem pertahanan negara.

Peran Baru TNI dalam Pertahanan Siber

Menghadapi Serangan Siber di Sektor Pertahanan

Perubahan regulasi ini memungkinkan TNI untuk bertindak dalam menghadapi ancaman digital, termasuk peretasan, sabotase, dan pencurian data strategis yang menargetkan sistem pertahanan nasional. Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan RI, menegaskan bahwa ancaman siber terhadap komando militer dapat berdampak langsung pada keamanan nasional.

Sponsor
Sponsor

“TNI akan berperan dalam mengantisipasi dan menangani serangan terhadap sistem pertahanan negara, termasuk potensi sabotase digital yang dapat melemahkan struktur komando dan kendali militer,” ujar Frega, Rabu (26/3/2025).

Perlindungan Infrastruktur Kritis

Tak hanya dalam sektor pertahanan, TNI juga akan aktif dalam melindungi infrastruktur kritis nasional yang menjadi sasaran serangan siber. Ini mencakup jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi, dan sektor-sektor lain yang dianggap vital bagi stabilitas negara. Serangan terhadap sektor-sektor ini dapat menimbulkan efek domino yang mengancam keamanan nasional.

“Kehadiran TNI dalam ranah siber bukan untuk mengambil alih peran lembaga lain, tetapi untuk memastikan bahwa pertahanan negara tetap kokoh terhadap ancaman yang berkembang,” tambah Frega.

Strategi Operasi dan Sinergi dengan Lembaga Lain

Operasi Informasi dan Disinformasi

Sebagai bagian dari strategi baru ini, TNI juga akan terlibat dalam operasi informasi dan disinformasi guna menangkal upaya pihak tertentu yang ingin melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi pertahanan.

“Kami akan memastikan bahwa informasi yang beredar tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin memecah belah bangsa atau menimbulkan keresahan publik,” jelasnya.

Kolaborasi dengan Kominfo, BSSN, dan Polri

Meski TNI memiliki peran baru dalam ranah siber, koordinasi dengan lembaga terkait tetap menjadi prioritas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap bertanggung jawab dalam regulasi serta pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berfokus pada pengamanan siber secara menyeluruh. Sementara itu, Polri akan tetap menjalankan perannya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

“Sinergi antarinstansi adalah kunci keberhasilan dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks,” tutup Frega.

Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan pertahanan negara semakin kuat dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang, memastikan keamanan nasional tetap terjaga di era teknologi yang serba cepat.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru