JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Jumat 21 Maret 2025, kembali beroperasi di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat yang memiliki SIM A dan C yang hampir habis masa berlakunya dapat segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena sanksi atau harus membuat SIM baru yang biayanya lebih mahal.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Mengutip informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling tersebar di beberapa titik di wilayah Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi layanan.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Kebijakan Baru: Wajib BPJS Kesehatan
Mulai 1 Juli 2024, pemohon SIM di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, diwajibkan memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang merevisi aturan sebelumnya terkait penerbitan dan penandaan SIM. Selain Jakarta, kebijakan ini juga berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM di layanan SIM keliling:
- Datang ke lokasi SIM keliling sesuai jadwal.
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
- Melakukan cek kesehatan dan tes psikologi.
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Mengikuti proses foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Jakarta tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
Jangan sampai lupa memperpanjang SIM tepat waktu agar tetap bisa berkendara dengan aman dan terhindar dari sanksi tilang.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru