JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Komisi VI DPR RI mulai mengintensifkan langkah legislasi untuk memperbarui perlindungan konsumen di Indonesia, menyikapi tantangan global dan perkembangan teknologi perdagangan yang semakin cepat.
Upaya ini diwujudkan lewat pembahasan awal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dinilai krusial dalam menjaga hak-hak masyarakat di tengah perubahan dinamika pasar.
Respons terhadap ketegangan global
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons domestik, tetapi juga upaya antisipatif terhadap dampak kebijakan tarif internasional, khususnya dari Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump.
Menurutnya, gejolak ekonomi global akibat perang dagang menciptakan tekanan terhadap perekonomian nasional dan akhirnya membebani konsumen di dalam negeri.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Kunci Pemulihan Kepercayaan
UU lama tak lagi relevan
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dianggap tak lagi cukup relevan untuk menjawab tantangan era digital.
Nurdin menyoroti bahwa aturan yang sudah berusia 25 tahun tersebut belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era e-commerce yang kini semakin masif.
Permasalahan dalam menyelesaikan sengketa, lemahnya ketegasan sanksi, dan kurangnya adaptasi terhadap sistem perdagangan elektronik menjadi alasan utama pembaruan regulasi ini.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Pengamanan Rapat RUU TNI Demi Ketertiban
Perlindungan konsumen era digital
Komisi VI DPR RI menilai, konsumen saat ini dihadapkan pada risiko baru yang lebih kompleks, mulai dari produk tidak aman, transaksi digital yang tak terlindungi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
RUU Perlindungan Konsumen diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan yang lebih modern, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.
Prolegnas prioritas dan panja khusus
RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Komisi VI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal dan naskah akademik RUU tersebut, dengan rencana pembahasan teknis yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Revisi UU Polri Dinilai Bahayakan Demokrasi dan Hak Sipil
Langkah cepat DPR ini mencerminkan urgensi pembaruan regulasi agar konsumen tak lagi menjadi pihak paling rentan di tengah gempuran perubahan ekonomi dan teknologi.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru