JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Menjelang Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggulirkan inisiatif strategis dengan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah perlindungan jaminan sosial yang selama ini belum sepenuhnya menyentuh seluruh kelompok pekerja, sekaligus menyelaraskan sistem jaminan sosial nasional Indonesia dengan standar internasional.
DPD Tegaskan Pentingnya Payung Hukum yang Komprehensif
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan jaminan sosial.
Oleh karena itu, reformasi regulasi dan ratifikasi konvensi internasional perlu dilakukan untuk memperkuat dasar hukum dan pelaksanaan jaminan sosial di Tanah Air.
Baca Juga: Satgas PHK Didorong Serikat Pekerja Hadapi Dampak Tarif AS
“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” ujar Filep, Senin (21/4/2025).
Menurut Filep, meratifikasi Konvensi ILO 102 akan memperkuat legitimasi hukum serta mendorong komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh.
Baru 7 dari 9 Jaminan Tercakup
Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mencakup sembilan jaminan sosial utama: perawatan medis, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan keluarga, tunjangan ibu hamil, tunjangan kematian, tunjangan pensiun, tunjangan cacat, dan tunjangan usia lanjut.
Baca Juga: Serangan Israel di Gaza Tewaskan 15 Tenaga Medis
Saat ini, Indonesia baru mengimplementasikan tujuh jaminan sosial melalui SJSN dan UU Cipta Kerja, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dua jaminan lain yang belum terlaksana secara menyeluruh adalah jaminan sakit dan jaminan persalinan.
Jaminan Persalinan dan Sakit Masih Terpisah
Filep menjelaskan bahwa jaminan persalinan saat ini memang tercakup dalam JKN, namun belum diakui secara eksplisit dalam konteks jaminan sosial nasional sesuai standar ILO.
Sementara itu, jaminan sakit belum memiliki skema khusus yang terintegrasi dalam sistem SJSN.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serukan Keadilan Pertanahan
“Kebutuhan memperbaiki regulasi sangat mendesak. Baik dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 maupun merevisi UU SJSN secara komprehensif agar menyentuh seluruh aspek perlindungan pekerja,” tegas Filep.
Ia menambahkan, pendekatan internasional melalui konvensi ILO dapat mempercepat pembaruan sistem dan menciptakan landasan hukum yang kokoh untuk perlindungan sosial jangka panjang.
Dorongan Legislasi Menyambut Hari Buruh
Momentum Hari Buruh dinilai sangat tepat untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin perlindungan pekerja. Ratifikasi konvensi internasional dan pembaruan regulasi nasional bukan hanya menjadi simbol, tetapi langkah konkret dalam memastikan bahwa buruh dan seluruh warga negara memiliki jaring pengaman sosial yang layak, adil, dan setara.
DPD berharap pemerintah dan parlemen dapat segera membahas inisiatif ini secara serius agar implementasi perlindungan sosial bisa lebih menyeluruh dan inklusif, sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.