Geser kebawah untuk baca artikel
Nasional

KPK Tangkap Dua Eks Petinggi PGN Atas Korupsi Jual Beli Gas

×

KPK Tangkap Dua Eks Petinggi PGN Atas Korupsi Jual Beli Gas

Sebarkan artikel ini
KPK Tangkap Dua Eks Petinggi PGN Atas Korupsi Jual Beli Gas
KPK menetapkan dua mantan petinggi PGN sebagai tersangka korupsi jual beli gas, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp252 miliar.

KPK Tahan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Danny Praditya (DP) dan Iswan Ibrahim (ISW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Keduanya diperiksa pada Jumat, 11 April 2025, dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Saat tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut, keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Sponsor
Sponsor

DP menjabat sebagai Direktur Komersial PGN dari 2016 hingga Agustus 2019, sedangkan ISW tercatat sebagai Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE hingga awal 2024.

Baca Juga: Menteri ESDM Prioritaskan Batubara dan Gas untuk PLN

Dugaan Manipulasi RKAP dan Proses Negosiasi Tak Resmi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2021, di mana kerugian negara akibat transaksi tersebut diperkirakan mencapai USD 15 juta atau setara Rp252 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Asep, Dewan Komisaris dan Direksi PGN telah mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 tanpa menyertakan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, DP diduga memerintahkan langsung proses negosiasi dengan perusahaan tersebut, mengabaikan struktur dan prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KPK Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Kasus BJB

Pada Agustus 2017, DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan presentasi kepada sejumlah trader gas, termasuk PT Isargas, guna menawarkan posisi sebagai local distributor company (LDC) bagi PGN.

Langkah itu menjadi pintu awal lahirnya skema distribusi gas yang tidak sesuai dengan RKAP, dan diduga kuat menjadi sarana penyalahgunaan wewenang serta mark-up harga gas demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Bersatu Hadapi Tarif Impor AS

Penahanan kedua mantan pejabat strategis ini menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulatif dalam tubuh BUMN strategis seperti PGN, serta bentuk komitmen KPK dalam membongkar kejahatan korporasi berskala besar.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru