Geser kebawah untuk baca artikel
Nasional

Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul 3,26 Hektar

×

Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul 3,26 Hektar

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul 3,26 Hektar
Kemenhut selidiki tambang ilegal yang rusak 3,26 hektar hutan pendidikan Unmul di Samarinda. Pelaku kabur setelah aksi perusakan terekam.

JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.


Aktivitas Ilegal Ditemukan Tim Unmul

Kejadian ini terungkap pada 5 April 2025, saat tim pengelola kawasan hutan pendidikan melakukan pengecekan lapangan. Mereka menemukan adanya pembukaan lahan secara ilegal untuk kegiatan tambang batubara dengan penggunaan alat berat.

Sponsor
Sponsor

Kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan fisik pada kawasan hutan diklat, termasuk tumbangnya vegetasi dan terganggunya ekosistem. Esok harinya, pada 6 April 2025, para pelaku melakukan evakuasi peralatan dan kabur dari lokasi, meninggalkan kerusakan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Korsel Dilanda Kebakaran Hutan Terburuk, 27 Tewas

Luas area yang terdampak mencapai 3,26 hektar, yang secara hukum termasuk ke dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan dikhususkan untuk keperluan pendidikan serta pelatihan kehutanan.


Gakkum Turun Tangan Selidiki Kejahatan Terorganisir

Menyikapi laporan resmi dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Januanto, segera memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik PPNS dari Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun langsung ke lokasi.

Januanto menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan kejahatan kehutanan yang serius dan dilakukan secara terorganisir. Ia juga menyoroti pentingnya kontrol sosial dan partisipasi publik dalam menjaga kawasan hutan, khususnya yang memiliki fungsi pendidikan.

Baca Juga: Serangan Buaya di Bangka Meningkat, Tambang Timah Jadi Pemicu?


Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi

Dalam pernyataannya pada Rabu (9/4), Januanto menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan perlindungan hutan pendidikan perlu dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai pihak. Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan seperti KHDTK tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan seluruh pemangku kepentingan.

KHDTK merupakan kawasan yang diberikan mandat khusus oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk tujuan pendidikan dan pelatihan. Keberadaannya harus dijaga agar tetap menjadi laboratorium alam bagi civitas akademika.

Baca Juga: Serangan Israel ke Gaza, 404 Warga Tewas dan Dunia Bereaksi

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan, serta memperkuat sistem pemantauan kawasan konservasi berbasis teknologi dan sinergi institusional.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru